Mahasiswa Prodi Manajemen Zakat dan Wakaf Dilatih Legalitas Wakaf Untuk Perlindungan Aset Wakaf

Legalitas wakaf masih menjadi persoalan utama dalam pengelolaan wakaf di Indonesia. Persoalan ini seolah tidak pernah selesai meskipun semua lembaga wakaf berupaya secara maksimal untuk menanganinya. Banyaknya aset wakaf yang terbengkalai serta aset-aset wakaf yang disengketakan baik oleh ahli waris maupun masyarakat yang merasa memiliki terhadap aset tersebut, menambah pelik persoalan legalitas wakaf di Indonesia. Hal tersebut belum ditambah banyaknya pengelola wakaf (Nadzir) yang meninggal dunia serta bertambahnya aset-aset baru dari umat Islam yang mewakafkan sebagian aset mereka yang membutuhkan kerja keras untuk melegalkan wakaf mereka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Memang legalitas wakaf bukan hal yang mudah untuk diselesaikan. Berbicara wakaf adalah berbicara pelepasan aset. Perlu kejelian dan ketelitian administrasi karena menyangkut harta yang dilepaskan untuk kepentingan umum dalam rangka kebaikan. Dibutuhkan syarat dan kelengkapan administrasi yang rumit dan sekaligus membutuhkan proses yang panjang. Selain berkas administrasi seperti sertifikat tanah, persetujuan ahli waris, surat keterangan pihak berwenang, wakaf juga harus diikrarkan di depan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (KUA). Setelah syarat-syarat tersebut selesai baru bisa diajukan ke Badan Pertanahan Nasional untuk diterbitkan sertifikat wakaf.

Berangkat dari persoalan-persoalan tersebut,  Prodi Manajemen Zakat Wakaf (Mazawa) FEBI UIN Sayyid Ali Rahmatullah menggelar Forum Group Discussion (FGD) Pengurusan Sertifikat Wakaf dan Perubahan Nadzir pada Kamis, (7/3/2024) di Lt.6 Gedung Saifudin Zuhri. Tujuan dari kegiatan ini untuk melatih mahasiswa Mazawa terampil dan kompeten dalam mengurus sertifikat wakaf dan perubahan nadzir. Kompetensi ini nantinya sangat berguna ketika mahasiswa Mazawa lulus dari kuliah mereka. Persoalan-persoalan wakaf yang berkembang di masyarakat dapat diselesaikan dari bekal yang mereka peroleh dari kampus.

Kegiatan ini diisi oleh pakar-pakar wakaf dari lembaga-lembaga pengelola wakaf dan pemerhati wakaf. Hadir dalam kegiatan ini sebagai narasumber, Ketua Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Tulungagung KH. Muhson Hamdani, M. Sy. Hadir juga dari Ketua Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) PCNU Tulungagung, Drs. Lamuji. Dari kalangan pemerhati wakaf hadir Dosen UIN Sunan Ampel Surabaya Drs. Jeje Abdul Rojak, M.Ag. mantan Ketua Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Selain FGD, Prodi Manajemen Zakat Wakaf FEBI UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung juga melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan LWP NU Kabupaten Tulungagung, BWI Perwakilan Kabupaten Tulungagung dan NU-Care LAZISNU Tulungagung untuk mengembangkan kompetensi mahasiswa dalam pengelolaan zakat dan wakaf dengan Lembaga praktis pengelola zakat dan wakaf.

Ahmad Supriyadi selaku Koordinator Prodi Manajemen Zakat Wakaf sebagai ketua panitia kegiatan memaparkan “Kita ingin mahasiswa memiliki kompetensi tentang pengurusan sertifikat wakaf dan perubahan Nadzir. Kompetensi ini sangat dibutuhkan karena tantangan persoalan wakaf sangan komplek di Masyarakat”. Tutur pria asli kelahiran Tulungagung ini.

Ahmad Supriyadi juga mengatakan bahwa setelah cara FGD, mahasiswa akan didistribusikan kepada LWP-NU dan BWI Perwakilan Kabupaten Tulungagung untuk mendampingi masyarakat yang mengurus sertfikat wakaf dan perubahan nadzir, sehingga mahasiswa tidak hanya berteori namun akan diterjunkan langsung ke Lembaga-lembaga pengelola wakaf.