
Tulungagung, 19 Juni 2025 — Gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan publik. Menyikapi hal tersebut, Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Manajemen Zakat dan Wakaf (MAZAWA) FEBI UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung dengan didukung oleh BAZNAS Kabupaten Tulungagung dan Trenggalek serta BAZNAS Provinsi Jawa Timur menggelar forum akademik dalam rangkaian acara Pekan Literasi Zakat dan Wakaf (PEZWA) di Auditorium Saifudin Zuhri pada Kamis, 19 Juni 2025.
Acara yang mengangkat isu strategis seputar hukum dan pengelolaan zakat ini menghadirkan dua narasumber nasional, yakni Prof. Dr. H. Sugianto, S.H., M.H., Guru Besar Bidang Hukum UIN Syach Nur Jati Cirebon dan Prof. Dr. KH. Ali Maschan Moesa, M.Si., Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Timur. Keduanya sepakat bahwa UU Zakat masih relevan, baik secara konstitusional maupun dari sisi syariat Islam.
Prof. Sugianto menyatakan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, zakat telah diakomodasi sebagai bagian dari hukum positif yang memiliki kekuatan hukum yang sah. “Gugatan terhadap UU Zakat harus dikaji secara menyeluruh, sebab keberadaan UU ini adalah bentuk harmonisasi antara hukum nasional dan nilai-nilai syariat Islam,” ungkapnya.
Senada, Prof. KH. Ali Maschan menegaskan bahwa zakat adalah instrumen penting dalam pembangunan kesejahteraan masyarakat. “UU Zakat adalah pilar dalam sistem filantropi Islam. Jika pengelolaannya tepat dan akuntabel, zakat mampu memberdayakan umat secara luas dan adil,” jelasnya.
Ketua HMPS MAZAWA, Bayu Pradana, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk perhatian mahasiswa terhadap dinamika kebijakan pengelolaan zakat di Indonesia. “Penting bagi kami para mahasiswa untuk terus mengikuti diskursus pengelolaan zakat di Indonesia untuk pengelolaan zakat yang lebih baik ke depannya,” ujarnya.

Sementara itu, Dekan FEBI UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Dr. Chusnul Chotimah, M.Ag., menekankan bahwa kampus sebagai ruang akademik harus tetap objektif. “Kampus ikut bersuara terhadap gugatan ini, tetapi harus tetap netral. Bagaimanapun hasilnya di MK, para pakar akan terus melacak dari sisi hukum dan syariat Islam tentang bagaimana pengelolaan zakat yang ideal di negara Indonesia,” ungkapnya.
Koordinator Prodi Manajemen Zakat dan Wakaf, dalam penutupannya, menambahkan bahwa ini adalah kali kedua UU Zakat mendapat gugatan, menunjukkan betapa pentingnya UU ini dalam sistem pengelolaan zakat nasional. “UU zakat menjadi tumpuan dalam pengelolaan zakat di Indonesia, dan zakat sendiri adalah instrumen kesejahteraan masyarakat melalui dana filantropi Islam yang mampu mengangkat harkat dan martabat umat serta menciptakan keadilan dalam berekonomi,” pungkasnya.
Acara PEZWA ini menjadi bukti bahwa kampus, mahasiswa, dan pakar bersinergi untuk mengawal eksistensi zakat sebagai bagian integral dari sistem sosial-ekonomi Islam di Indonesia.
