Dalam pertemuan tersebut, legalisasi pendirian Prodi Manajemen Zakat dan Wakaf menjadi salah satu topik utama yang dibahas. Diskusi ini penting mengingat peran strategis pendidikan dalam mencetak sumber daya manusia yang kompeten dalam pengelolaan zakat dan wakaf di Indonesia. Dr. Ahmad Supriyadi menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya dukungan kebijakan dan regulasi yang kuat dalam pengembangan prodi ini. "Kami berharap dengan adanya legalisasi yang lebih jelas, program studi ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat sistem zakat dan wakaf yang ada di Indonesia," ujarnya.
Selain itu, implementasi Out Came Base Education (OBE) dalam kurikulum pendidikan zakat dan wakaf juga menjadi fokus diskusi. OBE diharapkan dapat meningkatkan relevansi dan kualitas lulusan agar siap menghadapi tantangan dalam pengelolaan zakat dan wakaf, baik di tingkat nasional maupun

internasional. Dr. Ahmad Supriyadi menekankan pentingnya penyesuaian kurikulum sesuai dengan kebutuhan industri dan masyarakat. "Dengan penerapan OBE, diharapkan lulusan Prodi Manajemen Zakat dan Wakaf mampu memberikan solusi inovatif dalam pengelolaan zakat dan wakaf yang lebih modern dan efektif," tambahnya.
Munas ini juga membahas berbagai isu terkini seputar zakat dan wakaf, termasuk tantangan di era digital, regulasi yang terus berkembang, serta potensi pengembangan aset wakaf untuk kepentingan ekonomi umat. Para peserta munas sepakat bahwa sinergi antara dunia pendidikan dan praktisi zakat serta wakaf sangat diperlukan guna mencapai optimalisasi pengelolaan dua instrumen penting dalam ekonomi syariah ini.
Dengan kehadiran dalam Munas ini, Prodi Manajemen Zakat dan Wakaf FEBI UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung berharap dapat terus berkontribusi dalam pengembangan pendidikan zakat dan wakaf di Indonesia serta mendorong peningkatan mutu pendidikan dan profesionalisme di bidang tersebut. Munas ini diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi yang dapat diimplementasikan di seluruh perguruan tinggi yang memiliki Prodi Manajemen Zakat dan Wakaf.
