TULUNGAGUNG, Transformasi digital terus mengubah wajah industri perbankan, termasuk perbankan syariah. Perubahan tersebut tidak hanya terlihat dari penggunaan teknologi dalam layanan, tetapi juga menyentuh model bisnis, pola interaksi dengan nasabah, hingga kompetensi sumber daya manusia. Persoalan tersebut menjadi bahasan utama dalam kegiatan visiting lecture Program Studi Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Mataram, Rabu (16/9/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula FEBI UIN Mataram Lantai 1 itu menghadirkan Ketua Jurusan Ekonomi dan Koordinator Program Studi Perbankan Syariah FEBI UIN Sayyid Ali Rahmatullah , yaitu Dr. M. Aqim Adlan, M.E.I dan Dr. Amalia Nuril Hidayati, S.E., M.Sy, sebagai narasumber.

Dalam pemaparannya, Dr. Amalia Nuril Hidayati, S.E., M.Sy menjelaskan bahwa digitalisasi perbankan tidak hanya berkaitan dengan penerapan teknologi baru. Transformasi digital turut mengubah cara bank memahami kebutuhan nasabah, merancang produk dan layanan, serta membangun hubungan dengan pengguna jasa. Menurutnya, masyarakat di era digital semakin terbiasa dengan layanan yang cepat, mudah, fleksibel, dan dapat diakses kapan saja. Kondisi ini mendorong perbankan syariah untuk terus berinovasi dengan tetap menjaga karakteristik dan prinsip syariah. Ia menegaskan bahwa digitalisasi memang mengubah banyak hal, terutama layanan, proses bisnis, interaksi dengan nasabah, dan pemanfaatan data. Namun nilai, kepercayaan, dan kepatuhan terhadap prinsip syariah tetap harus dipertahankan.
Sementara itu, Dr. M. Aqim Adlan, M.E.I mengajak mahasiswa melihat transformasi digital secara lebih kritis. Keberhasilan digitalisasi perbankan syariah, menurutnya, tidak cukup diukur dari banyaknya teknologi yang digunakan. Teknologi harus mampu memberi nilai tambah bagi nasabah dan mendukung tujuan serta karakteristik perbankan syariah. Digitalisasi perlu ditempatkan sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas layanan, efisiensi proses, dan pengalaman nasabah tanpa mengabaikan prinsip yang menjadi fondasi perbankan syariah.

Para narasumber juga menyoroti perubahan kompetensi sumber daya manusia yang dibutuhkan industri. Mahasiswa perbankan syariah tidak cukup menguasai konsep dasar perbankan dan ekonomi syariah. Mereka juga perlu membangun literasi digital, kemampuan menganalisis data, pemahaman perilaku konsumen digital, serta kemampuan beradaptasi terhadap perkembangan teknologi. Mahasiswa diharapkan siap menjadi insan yang memahami bagaimana teknologi digunakan untuk menciptakan layanan perbankan yang tetap sesuai prinsip syariah, bukan sekadar pengguna teknologi.
Perguruan tinggi, menurut para narasumber, memiliki peran penting dalam menjembatani kebutuhan akademik dengan perubahan di industri. Pembelajaran di program studi perbankan syariah perlu memberi ruang bagi mahasiswa untuk memahami perkembangan teknologi sekaligus implikasinya terhadap bisnis, perilaku konsumen, tata kelola, dan layanan keuangan syariah. Di sisi lain, perubahan kanal dan teknologi layanan tidak mengubah fondasi perbankan syariah. Nilai keadilan, transparansi, amanah, serta kepatuhan terhadap prinsip syariah tetap menjadi bagian penting dalam pengembangan layanan di tengah perkembangan teknologi finansial. Visiting lecture berlangsung interaktif. Mahasiswa mendapat kesempatan mengajukan pertanyaan dan berdiskusi tentang perkembangan perbankan syariah di era digital, antara lain bagaimana bank syariah dapat mempertahankan karakteristik syariahnya di tengah tuntutan inovasi digital, serta kompetensi apa yang perlu dipersiapkan menghadapi industri yang semakin terdigitalisasi. Diskusi ini menjadi ruang bagi mahasiswa untuk menghubungkan teori di ruang kuliah dengan dinamika industri.

Selain memperkaya wawasan mahasiswa, kegiatan ini memperkuat hubungan akademik antara FEBI UIN SATU Tulungagung dan UIN Alauddin Makassar. Pertukaran gagasan dan pengalaman akademik antarkampus diharapkan terus berkembang melalui berbagai kegiatan kolaboratif, termasuk benchmarking tata kelola dan pengembangan program studi.
Pada akhirnya, kegiatan ini memberi gambaran bahwa digitalisasi memang mengubah cara perbankan syariah beroperasi dan berinteraksi dengan nasabah. Namun teknologi tetap berjalan berdampingan dengan nilai fundamental perbankan syariah. Teknologi dapat berubah, tetapi prinsip yang menjadi identitas perbankan syariah tetap menjadi fondasi dalam pengembangan layanan dan sumber daya manusia di masa depan. (Humas Febi)