Bupati Blitar Sukses Mempertahankan Skripsi di Depan Dewan Penguji Dekan FEBI UIN SATU Tulungagung

Tulungagung, 27 Juni 2023. Hari ini salah satu mahasiswa FEBI melakukan sidang munaqosah skripsi di ruang teater lantai 3 Gedung K.H. Saifuddin Zuhri, UIN Sayyid Ali Rahmatullah (SATU) Tulungagung. Mahasiswa ini dapat dibilang istimewa di satu sisi namun biasa saja di sisi yang lain. Mahasiswa ini bernama lengkap Rini Syarifah. Beliau merupakan Bupati Blitar periode 2021-2024 (sekarang). Inilah keistimewaan dari mahasiswa FEBI ini. Namun di sisi yang lain tentu Ibu Bupati ini tetaplah mahasiswa yang harus melewati sidang munaqosah skripsi untuk mendapatkan gelar sarjana dari UIN SATU Tulungagung. Skripsi yang dibuat oleh Bupati yang akrab disapa Mak Rini ini berjudul Penerapan Akuntansi Sektor Publik dalam Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pemerintah Kabupaten Blitar. Hal ini selaras dengan program studi yang diambil beliau pada UIN SATU Tulungagung yaitu adalah program studi Akuntansi Syariah. Sebelumnya beliau telah menyelesaikan program D-3 di Universitas Brawijaya, Malang. Hal ini membuatnya hanya 1,5 tahun menempuh pendidikan sarjana di UIN SATU Tulungagung karena telah memiliki konversi nilai mata kuliah pada kampus beliau sebelumnya.

Situasi pada ruang sidang berlangsung serius. Mak Rini dapat dengan baik mempertahankan skripsinya di hadapan dewan penguji yang terdiri dari Dekan FEBI, Dr. H. Dede Nurohman, M.Ag., Wakil Dekan Bidang Akademik, Dr. H. Mashudi, M.Pd.I, serta satu lagi adalah Wakil Dekan Bidang Kerjasama, Dr. Sutopo, M.Pd. Karena background beliau D-3 Akuntansi serta keseharian beliau sebagai Bupati Blitar, rasanya judul Penerapan Akuntansi Sektor Publik dalam Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pemerintah Kabupaten Blitar dapat dikuasai beliau dengan baik. Beberapa momen beliau dapat membuat penguji geleng-geleng kepala mengingat lancarnya beliau menjawab hal-hal detail yang ditanyakan dewan penguji. Berikut adalah beberapa hal yang disampaikan beliau pada sesi presentasi sebelum tanya jawab:


Penerapan Akuntansi Sektor Publik dalam Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pemerintah Kabupaten Blitar memiliki tujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah. Dalam penerapannya, Pemerintah Kabupaten Blitar harus mengacu pada prinsip dasar akuntansi sektor publik, seperti transparansi dalam penyajian informasi keuangan, akuntabilitas terhadap penggunaan dana publik, efektivitas dalam pencapaian tujuan pemerintah, dan efisiensi dalam penggunaan sumber daya keuangan. Hal ini didukung oleh landasan hukum dan peraturan, seperti UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta peraturan pemerintah terkait standar akuntansi pemerintahan dan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Selain daripada itu beliau juga mengungkapkan bahwa:

Penerapan akuntansi sektor publik dalam pengelolaan keuangan daerah pada Pemerintah Kabupaten Blitar memiliki manfaat yang signifikan. Pertama, penerapan ini dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik. Dengan menyajikan informasi keuangan yang jelas dan terbuka, masyarakat dapat memahami bagaimana dana publik digunakan dan hasil yang dicapai oleh pemerintah daerah. Kedua, penerapan akuntansi sektor publik memperkuat pengendalian internal, sehingga risiko kecurangan, penyalahgunaan, dan pemborosan dapat diminimalkan. Ketiga, melalui akuntansi sektor publik, pemerintah Kabupaten Blitar dapat melakukan evaluasi kinerja yang lebih baik dan pengambilan keputusan yang lebih akurat berdasarkan informasi keuangan yang terpercaya. Hal ini akan membantu meningkatkan efektivitas program dan kegiatan pemerintah serta meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Terakhir beliau menyampaikan:

Meskipun penerapan akuntansi sektor publik memberikan manfaat yang signifikan, terdapat juga tantangan dalam implementasinya. Pemerintah Kabupaten Blitar perlu memperhatikan aspek sumber daya manusia yang terampil untuk mengelola sistem akuntansi sektor publik dengan baik. Selain itu, dibutuhkan infrastruktur dan teknologi informasi yang memadai untuk mendukung proses pengelolaan keuangan daerah secara efisien. Koordinasi antarinstansi yang efektif juga menjadi tantangan dalam penerapan akuntansi sektor publik, sehingga diperlukan sinergi antara unit-unit pemerintah yang terkait. Selain itu, perubahan kebijakan dan regulasi yang terjadi perlu diikuti dan direspons dengan cepat untuk menjaga konsistensi dan kepatuhan terhadap standar akuntansi sektor publik yang berlaku.

Berikut adalah foto-foto saat berlangsungnya sidang.